Sebelum dilakukan pemusnahan BNNP menjelaskan awal mula pengungkapan barang haram tersebut. Untuk tanaman ganja berawal dari informasi akan datang barang berupa ganja dari Medan, Sunatera Utara (Sumut) dengan tujuan ke Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).
Tim BNNP Kaltim bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Samarinda langsung melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dan ternyata benar, ada pengiriman ganja dari Medan, menuju Kutai Kartanegara.
Tanggal 29 September hari Kamis bulan lalu paket tersebut tiba di Tenggarong, kemudian petugas pun melakukan control delivery sesuai dengan alamat yang akan dituju. Pukul 13.00 WITA, petugas gabungan pun langsung menuju ke rumah barang yang dikirim, pasca barang diantarkan.
"Kami langsung melakukan penggrebekan di rumah tersebut dan mendapati pria berinisial FD yang sedang di dalam kamarnya, kami langsung mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket ganja yang masing-masing seberat 500 gram bruto dengan total 1000 gram bruto, satu poket ganja seberat 2,06 gram bruto, satu bungkus biji-bijian tanaman ganja dengan berat 95 gram bruto dalam toples kaca dan 8 linting dengan barat 6,2 gram bruto dalam plastik klip," kata Edhy.
Berdasarkan introgasi awal yang dilakukan jika, dirinya hanya melakukan pemesanan melalui seseorang yang tak dikenalnya, melalui aplikasi Telegram dan pengiriman melalui sebuah aplikasi belanja online. "Dia bilang tidak mengenal kepada siapa dia pesannya di Medan dan ini masih kami telusuri lagi," ungkap jenderal bintang satu tersebut.
Ditanya soal indikasi terkait temuan biji-bijian dalam tolpes yang akan ditanam atau dibudidayakan, pihaknya membenarkan hal tersebut. "Kalau biji-bijian ini biasanya ditanan, jadi ada kemungkinan mau ditanam dan biasanya itu dalam rentang waktu 6 bulan kalau ditanam itu sudah bisa tumbuh, tetapi ini belum kami temukan ladangnya di Kaltim," terangnya.
Sementara untuk narkotika jenis sabu-sabu dari dua tersangka berinisial RD dan BB dengan barang bukti satu poket sabu seberat 49,3 gram bruto, pada Senin (3/10/2022) lalu sekitar pukul 22.00 WITA di parkiran Pasar Segar Jalan Sungai Ampal Balikpapan Utara.
"Pengakuan RD dia disuruh seseorang berinisial BL yang rencana akan diedarkan di Balikpapan dan sekitarnya, kemudian pihaknya pun mengamankan BL, dia mengakui telah menyuruh RD mengambil barang itu (sabu)," ucap Edhy.
Penulis:Nancy
Editor: Aspian Nur