Korban pencabulan dan persetubuhan berusia 14 tahun itu tak mengetahui kalau aplikasi yang digunakannya tersebut kerap dijadikan perantara bagi orang tertentu untuk open booking order (BO), istilah yang digunakan untuk memesan wanita panggilan untuk diajak berkencan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Jajat Sudrajat saat dikonfirmasi Korankaltim.com Selasa (11/10/2022) hari ini mengungkapkan hal tersebut.
"Korban ini menggunakan aplikasi MiChat tujuannya mencari pertemanan saja, ya namanya anak SMP, jadi dia tidak tahu kalau aplikasi ini biasanya digunakan untuk open BO," ujar Jajat.
Setelah menggunakan aplikasi tersebut, dia berteman dengan dengan pria 58 tahun tersebut, secara intens berkirim pesan, akhirnya saling tukar nomor WhatsApp.
"Setelah chating di aplikasi MiChat itu, mereka tukaran nomor WA," sebutnya.
Setiap kali berkomunikasi si oknum kepala sekolah berusia 58 tahun itu kerap mengatakan kepada korban kalau mereka suami-istri. "Dia bilang “kita suami-istri”, selain itu saat melakukan panggilan video, korban menunjukkan dadanya kepada pelaku, sehingga timbul niat jahat pria itu untuk memanfaatkan kepolosan si korban," jelas Jajat lagi.
Sampai akhirnya oknum kepala sekolah tersebut berhasil menyetubuhi korban di salah satu hotel di Kota Tepian, dimana saat itu korban dijemput disekolahnya oleh pelaku menggunakan kendaraan roda empat.
"Tindak pencabulan dilakukan pelaku sebanyak empat kali, baik di rumah korban maupun di dalam mobil pelaku. Nah, setelah melalukan itu pelaku selalu memberikan uang kepada korban Rp500 ribu untuk keperluan sehari-hari," ungkapnya.
Dirinya pun menegaskan jika, korban murni mencari pertemanan dan bukan open BO. "Dia bukan open BO, artinya korban ini salah jalan, salah memilih aplikasi," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru SMK di PPU dilaporkan oleh orangtua dari pelajar kelas 4 SMP di Samarinda, karena telah melakukan pencabulan dan persetubuhan, terhadap anak dibawah umur.
Hal itu diketahui setelah orangtua korban ini tahu jika anak gadisnya ini tidak masuk sekolah, yang mana dari pengakuan korban dirinya pergi bersama dengan seorang pria dan mengaku telah dicabuli serta disetubuhi.
Perbuatan tak pantas itu dilakukan oleh pelaku sebanyak lima kali, yakni perbuatan cabul empat kali dan persetubuhan satu kali. Sehingga, orang tua korban pun tak terima dan langsung melaporkan ke Polsek Samarinda Kota untuk ditindaklanjuti.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur