Berangkat dari Wahau, Tante Ajak Ponakan jadi Kurir Sabu, Barang Diambil di Perum Tepian Jalan PM Noor Samarinda, Berasal dari Jaringan WBP di Lapas Bontang
2 menit baca1.050 kali dibaca

2 menit baca1.050 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Tim Hiyena Satresnarkoba Polresta Samarinda menggagalkan peredaran gelap naekotika jenis sabu-sabu di wilayah Bontang dan Kutai Timur (Kutim) yang mana barang tersebut berasal dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang.
Pengungkapan kasus ini berawal saat polisi mendapatkan informasi ada mobil Innova KT 1295 WC warna hitam datang dari Wahau, Kutai Timur, mengambil narkotika jenis sabu-sabu di Perum Tepian Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi dimaksud Selasa (4/10/2022) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA. Tak lama terlihat sebuah mobil berhenti di pinggir jalan dan seorang pria mengambil sebuah tas yang berada di atas tanah.
Polisi langsung mengamankan si pengambil tas yang ternyata adalah seorang wanita bernama Siti Musinah alias Sinah, berusia 39 bersama Ari Suryadi berusia 27 tahun yang merupakan warga Kutim. Saat itu mobil dikemudian suami Sinah yang juga sopir travel dan mobil ada penumpang. Sinah dan Ary adalah tante dan keponakan yang diamankan bersama dengan barang bukti 2.050 gram bruto atau dua kilogram yang berada dalam sebuah tas dan berisi dua poketan sabu besar, yang dibungkus dalam kemasan kopi kapal api.
"Tantenya mengajak keponakannya yang sebenarnya tahu kalau mereka akan mengambil sabu-sabu, sedangkan suaminya yang jadi sopir tidak tahu apa-apa, karena mengantar penumpang saja ke Balikpapan dan keduanya menumpang untuk diantar ke Samarinda," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis Jumat (7/10/2022) hari ini. "Barang ini sistem jejak, jadi keduanya datang dari Wahau untuk mengambil," sambungnya.
Hasil interogasi diketahui kalau barang haram tersebut dipesan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Bontang, berinisial RK (25), SI (27) dan KR (27).
"Yang pesan barang RK (WBP Lapas Bontang) dan meminta Sinah untuk mengambil barang di Samarinda, yang nantinya setelah barang diantar akan diberikan upah Rp25 juta. Rencananya kalau barang sampai nantinya akan dibagi tiga oleh WBP tersebut, yang kemudian rencana diedarkan di wilayah Kutim dan Bontang," sambungnya.
Terkait dengan asal usul barang tersebut hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan yang mendalam, terkait pemiliknya. "Mereka sistem jejak, jadi jaringan baru yang diamankan di Samarinda," pungkas Ary.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur

Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
5 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG