I ditangkap di Jalan Kiai Haji Dewantara Kelurahan Tanjung Laut Indah ditepi jalan saat sedang ingin melakukan transaksi.
Penangkapan I berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya peredaran gelap narkotika di kawasan Bontang Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas lalu mengintai I yang diketahui akan melakukan transaksi narkoba. Setelah itu polisi langsung mendatangi I dan melakukan penggeledahan badan.
Didapati satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu poket berisikan sabu, dengan berat 0,6 gram, dan tiga plastik klip lainnya dengan sisa sabu-sabu saat I digeledah. I sebenarnya sempat ingin membuang barang haram tersebut namun ketahuan polisi dan akhirnya mengakui sabu itu miliknya.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri, Jumat (30/9/2022) kepada Korankaltim.com menjelaskan, I dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi turut menyita ponsel dari tersangka.
I dijeratdengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Khoiri
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Aspian Nur