"Sesampainya di sana (rumah pelaku), korban diminta untuk masuk ke dalam rumah yang saat itu dalam keadaan kosong, setelah itu korban diminta untuk menanggalkan bajunya, dengan alasan mengobati badan korban dari roh jahat, yang mana hal tersebut pelaku mengaku disuruh oleh tantenya (istri pelaku)," tuturnya.
"Jadi, korban percaya saja dan melepaskan bajunya, kemudian pelaku langsung menggosokkan daun sirih ke punggung korban dan korban diminta untuk tengkurap sambil menggosokkan daun sirih. Setelah itu, korban diminta pelaku untuk terlentang dan kembali menggosokkan daun sirih ke tubuh korban, sambil komat kamit," sambungnya.
Lanjut kata perwira melati tiga tersebut, saat itulah sang paman mulai mencabuli korban dengan mencium dada korban dan memegang kemaluan korban. "Iya, dalihnya kan menyembuhkan dari roh jahat," katanya.
Tak lama berselang, korban dihubungi oleh sang ibu diponselnya dan korban langsung bangun dan melihat pelaku telah membuka celananya. Sontak, korban terkejut dan langsung mengenakan pakaiannya untuk segera pulang ke rumahnya.
"Tetapi, karena ban motor korban bocor, akhirnya pelaku mengantar korban pulang, sambil mengatakan 'jangan kasih tahu siapa-siapa'," ujarnya.
Sesampainya di rumah, korban pun langsung menangis dan memeluk ibunya sembari menceritakan apa yang menimpa dirinya.
Karena tak terima, orangtua korban langsung melaporkan si pelaku dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan meminta pelapor untuk visum. "Jadi, dari hasil penyelidikan dan bukti visum, pada tanggal 27 September pelaku diamankan dikediamannya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 6C UU RI No. 12 Tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual.
Penulis: Nancy
Editor: Maruly Zainuddin