Awalnya mereka mendapat informasi di Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, sering terjadi transaksi narkotika.
Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh anggota opsnal Polsek Sungai Pinang Rabu (14/9/2022) sore kemarin sekitar pukul 14.53 WITA dan mengamankan dua pria bernama Agung Rama berusia 29 tahun dan dan Wahyu Ardianto berusia 25 tahun dengan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 0,21 gram bruto.
"Barang bukti kami temukan di kantong celana Agung. Dia mengaku membeli sabu untuk digunakan sendiri seharga Rp100 ribu," jelas Noordhianto. "Mereka membelinya secara patungan, satu orang Rp50 ribu. Peran keduanya membeli, menguasai dan menyimpan, tetapi ini masih kami dalami terkait kurirnya," imbuhnya.
Dari informasi Agung dan Wahyu diketahui kalau mereka membeli sabu-sabu di Jalan Pulau Indah, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Anggota Opsnal langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud sekitar pukul 15.30 WITA.
Disana petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni Kasnada alias Kateng dan Agus Rudi Gunawan, keduanya sama-sama berusia berusia 38 tahun, bersama dengan barang bukti sembilan amplop warna putih dengan rincian delapan amplop masing-masing berisi 40 poket sabu-sabu dan satu amplop berisi 16 poket, dengan total keselurahan 376 poket seberat 162,77 gram bruto.
"Dari Kateng dan Agus kami amankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 376 poket. Satu poketnya mereka jual Rp150 ribu untuk paket hematnya, kalau dikalikan 150x376 keuntungan mereka ini mencapai Rp 54,4 juta dalam sehari kalau habis," ungkap Noordhianto.
Peran keduanya disebutkan Noordhianto kalau Kateng menguasai, menyimpan dan mengedarkan sementara Agus sebagai benteng dengan mengarahkan calon pembeli dengan memberikan kode.
"Tetapi, jika kedatangan petugas polisi Agus ini memberikan kode lambaian tangan dan HP, dia diberikan upah Rp150 ribu per hari," jelasnya.
Saat ini pihaknya masih mendalami terkait dengan pemilik sabu-sabu tersebut, dari mana keduanya memperoleh barang haramnya.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur