Aldi ditangkap setelah sebelumnya polisi menerima laporan kalau lokasi tempat Aldi mengambil barang tepatnya di depan Perumahan Pesona Mahakam, Saamrinda Seberang itu, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Polisi pun melakukan observasi dan pengematan di sekitar lokasi tersebut sore hari dan tak lama sekitar pukul 16.00 WITA, Aldi datang mengendarai sepeda motor merek Honda Genio KT 5318 CAF warna hitam dov.
Langsung saja pemuda yang tinggal di Jalan Pelita, Desa Purwojaya RT 011, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara itu disambangi petugas dan digeledah.
"Dia turun dari sepeda motornya, tidak jauh dari barang (sabu) yang diletakkan oleh seseorang, langsung kami amankan dan saat digeledah di sekitar tiang tempat dia turun dari motor tadi ditemukan empat poket sabu-sabu seberat 203,20 gram bruto di dalam plastik kresek warna hitam," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi Rabu (14/9/2022) hari ini. "Barang bukti itu kami temukan di atas tanah semak-semak belukar, dekat tiang rambu jalan," ungkapnya.
Aldi dari keterangan yang disampaikannya kepada petugas mengatakan dirinya hanya diminta seseorang yang saat ini masih dalam pencarian untuk mengambil barang haram tersebut dengan sistem jejak.
Aldi pun langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda guna diproses lebih lanjut. Kami masih dalami lagi siapa pemilik barangnya, karena dia hanya disuruh saja ambil kemudian nantinya diberikan upah setelah barang sampai ditujuan. Seperti biasa jejak terputus karena menggunakan aplikasi yang pesan itu bisa ditarik atau dihapus dari si pengirim," ujar Ricky lagi.
Penulis:Nancy
Editor: Aspian Nur