Kejadian ini bermula pada Kamis (23/6/2022) lalu sekitar pukul 17.05 WITA di Jalan Pakis 1, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir dimana si pelapor atas nama Yetri (21) sedang mendatangi dosennya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat itu pelapor meletakkan ponselnya di dalam dashboard sepeda motornya. Usai bertemu dosen dan ketika hendak pulang, ponsel miliknya tersebut ternyata sudah hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 5.279.000 dan kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samaeinda Kota.
Pasca menerima laporan, tim Opsnal Polsek Samarinda Kota pun langsung melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti serta keterangan di TKP.
Setelah beberapa lama kemudian, akhirnya petugas berhasil mendapati identitas termasuk keberadaan pelaku di kawasan Jalan Otista, dan kemudian langsung membekuk pelaku atas nama Surya Saputra (32) dan Rohan (22) yang mana selaku penadah barang curian tersebut.
"Iya, dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, pelaku berhasil kami amankan, bersama dengan penadahnya di rumah rekannya tersebut," ungkap Kapolsek Samarinda Kota AKP Jajat Sudrajat saat dikonfirmasi Senin (5/9/2022) hari ini.
Berdasarkan hasil interogasi jika pelaku tersebut mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya karena melihat ada kesempatan.
"Ngakunya dia baru pertama kali, tetapi ini masih kami dalam lagi," singkatnya.
Penulis: Nancy
Editorial: Maruly Zainuddin