Si pemilik toko langsung membuka pintu dan mendapati seorang warga berada di depan rumahnya mengatakan ada orang tidak dikenal yang terlihat di sekitar toko spare part tersebut. Si pemilik rumah pun baru tahu ada pencuri dan bersama warga sekitar langsung mencari keberadaan tamu tak diundang itu di dalam rumah namun ternyata sudah berhasil meloloskan diri.
"Saat melakukan pencarian, si pemilik rumah menemukan barang-barang di toko spare part miliknya berada diluar, ada juga sebuah mobil parkir tepat di depan toko. Setelah dicek ke dalam toko, didapati uang didalam laci toko sebesar Rp500 ribu sudah hilang," jelas Candra Buana.
Didalam mobil yang diduga ditinggalkan begitu saja oleh R karena aksinya ketahuan warga didapati ban motor dan tiga buah senapan angin kepunyaan si pemilik rumah serta dompet dan tas yang diduga milik R.
Dari aksi pencurian tersebut, pemilik rumah mengalami kerugian dari barang-barang yang akan dijual tersebut yang kisarannya mencapai Rp23 juta.
"Tersangka kami amankan Rabu (31/8/2022) hari itu tapi di lokasi yang berbeda, diduga dia melakukan aksinya dengan merusak pintu toko menggunakan sebuah linggis, obeng dan tang besi yang juga telah diamankan," tutupnya.
R dibekuk pihak kepolisian di Kecamatan Tenggarong Seberang setelah polisi mendapatkan identitas tersangka. Mobil yang dibawanya untuk mencuri merupakan mobil sewaan dan R mengaku kabur karena aksinya diketahui warga dengan berjalan kaki serta menumpang truk yang melintas menuju Kecamatan Tenggarong Seberang.
R dan barang bukti yang diamankan ini pun telah di bawa ke Polsek Sebulu untuk proses lebih lanjut. Dan dikenakan pasal Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 sampai 9 tahun lamanya.
Penulis : M Yasin Handayan
Editor: Aspian Nur