Diterangkannya, berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, Polsek Loa Kulu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu, Aiptu Ferindra Dwi Laksono langsung melakukan penyelidikan. Kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang sudah dicurigai dan berhasil mengamankan tersangka A di dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam bantal guling. "Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 9 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 2,3 gram, 1 buah plastik klip ukuran besar, 2 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah dompet berisi uang hasil penjualan narkotika senilai Rp1,2 juta dengan rincian pecahan Rp50 ribu sebanyak 8 lembar
dan pecahan Rp100 ribu sebanyak 4 lembar, 1 buah buku catatan jual beli sabu, 1 buah bolpoin snowman dan 1 buah guling yang digunakan untuk menyembunyikan sabu-sabu," bebernya.
Dari hasil interogasi, tersangka A (25) mengakui bahwa barang bukti yang diamankan tersebut merupakan miliknya sendiri. Serta selama ini melakukan transaksi jual beli narkoba dengan sistem pembeli datang ke rumahnya.
Tersangka sudah diamankan bersama dengan barang bukti dan dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor: Maruly Zainuddin