Pengungkapan adanya jaringan peredaran gelap narkotika itu berawal dari pengungkapan pada Kamis (25/8/2022) lalu sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya di pinggir jalan raya.
Saat itu petugas mencurigai dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol KT-6267-NW warna hijau. Kemudian keduanya pun langsung diberhentikan dan mengaku bernama HR dan AR yang mengaku hanya menemani.
Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu lembar plastik warna hitam berisi satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1007,9 gram brutto yang ditemukan di atas tanah yang sebelumnya dihempit di atas motor oleh AR yang dibonceng HR.
Dari hasil interogasi kepada HR, jika barang yang diambil dengan sistem jejak tersebut atas perintah RS yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Sempaja, Samarinda. Kemudian dari hasil pengembangan RS jika barang haram ini merupakan pesanan dari TU, wanita yang ada di Sangatta, Kutim.
"Jadi, RS ini perantara yang memesan barang dengan memerintahkan HR untuk mengambil barang pesanan dari TU yang ada di Kutim. Dari komunikasi antara RS dan TU ini, jika nantinya barang (sabu) akan diterima oleh seorang di Jalan PM Noor, Perum Bumi Sempaja dan berhasil mengamankan SP seorang laki-laki mengendarai sepeda motor, berdasarkan keterangan SP ini jika barang itu pesanan dari TU," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis Senin (29/8/2022).
Setelah itu dilakukan pengembangan dan penangkapan di Sangatta, Kutim terhadap MH di Jalan APT Pranoto Sangatta Utara tepatnya di pinggir jalan yang berperan sebagai pengambil barang kiriman pesanan TU tersebut yang rencana dibawa oleh SP dari Samarinda.
"Dari keterangan MH, berdasarkan hasil interogasi diminta mengambil barang oleh TU, setelah itu petugas langsung mengamankan TU pemesan barang. Kami kemudian menuju rumah MH di Kampung Kajang dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu tas slempang berisi delapan poket sabu-sabu seberat 3,79 gram brutto, dalam kamar, termasuk mengamankan EF yang juga terlibat merupakan istri MH," bebernya.
Lanjut kata perwira tiga melati tersebut, jika para pelaku yang diamankan tersebut merupakan jaringan Samarinda-Sangatta, Kutim yang telah beraksi setahun belakangan terakhir. "Dan ini terungkap berkat sinergi antara Polresta Samarinda bersama dengan Rutan Sempaja, dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut," tandasnya.
Terpisah, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda, Alanta Imanuel Kataren dikonfirmasi terkait adanya keterlibatan WBP Rutan tersebut ia mengatakan mendukung penuh yang dilakukan oleh Polresta Samarinda terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
"Kami pastinya sangat mendukung ya, pemberantasan narkotika, apalagi ini melibatkan WBP kami, dari hasil pengembangan kepolisian. Jadi, WBP ini perantara saja, yang menghubungkan pemesan dan penjualnya," tuturnya Senin (29/8/2022) hari ini.
Dan atas perbuatan RS ini pihaknya telah memberikan sanksi dengan mencabut hak-haknya berupa tidak mendapatkan remisi, tidak dapat menerima kunjungan dan tidak dapat mengajukan pembebasan bersyarat atau asimilasi. "Saat ini RS sudah kami berikan sanksi kurungan di kamar isolasi selama kurang lebih satu bulan," ungkapnya.
Diterangkannya pula, jika WBP ini baru menjalani 4 bulan masa hukumannya, setelah mendapat putusan inkracht 10 tahun. "Dia ini residivis yang sudah lima kali masuk bui (penjara)," katanya.
"Dari pengakuannya juga dia mendapatkan alat komunikasi itu dari WBP yang telah bebas, sehingga kami langsung melakukan penggeledahan pasca kejadian itu, ini akan terus kami lakukan, supaya tidak ada lagi kejadian seperti ini, harapan kami seperti itu," sambungnya.
Selain itu pihaknya juga akan mengajukan RS untuk dimutasi ke Lapas Nusa Kambangan atau Lapas di sekitaran Kaltim.
Penulis: Nancy
Editor: Maruly Zainuddin