Semua barang bukti itu dimusnahkan Kamis (25/8/2022) hari ini oleh Polresta Samarinda bersama Kejaksanaan Negeri (Kejari) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Timur.
Adapun dari sembilan tersangka satu diantaranya adalah wanita berinisial RW dengan barang bukti empat poket ganja seberat 332 gram neto.
"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan serta penindakan terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan ini sudah kami sisihkan sebagai barang bukti," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli usai kegiatan pemusnahan kepada wartawan siang tadi.
Terkait peran dari seluruh tersangka, perwira tiga melati tersebut menyebut kalau delapan orang yang saat ini sudah ditahan semuanya berperan sebagai pengedar. "Perannya hampir semunya sebagai pengedar dengan jaringan yang berbeda, sasarannya masyarakat umum dan mahasiswa," ucap Ary lagi.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku pun, baik sabu, ganja maupun ekstasi semuanya berasal dari luar Samarinda. "Semua dari luar Samarinda, untuk ganja dipesan secara online dari Aceh sedangkan sabu-sabu berasal dari Kaltara (Nunukan), termasuk dengan ekstasi," tutup Ary.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur