"Setelah mendapat laporan tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan pada Rabu (12/8/2022), tersangka yang dicurigai ini dibekuk di rumahnya sekitar pukul 17.00 WITA," ungkap Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan, Rabu (22/8/2022).
Saat penggeledahan di rumah tersangka A ini didapatkan barang bukti berupa 4 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,71 gram, 1 kotak lem korea, 1 buah handphone Samsung warna putih, 1 bendel plastik klip kecil, 2 pipet kaca, 1 unit timbangan digital, 1 sendok takar, 2 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 3 lembar uang pecahan Rp50 ribu dan 5 lembar uang pecahan Rp10 ribu.
"Dari pengakuan pelaku, narkotika ini didapat dari Sdr A warga Desa Separi Kecamatan Tenggarong Seberang pada Selasa (9/8/2022) lalu. Dengan berat 5 gram yang kemudian di poket ulang untuk dijual dengan harga Rp200 ribu per poket," terangnya.
Narkotika yang dipoket ulang tersebut sebagian sudah dijual dan sebagian sudah dikonsumsi tersangka A. Pada saat tertangkap petugas, hanya tinggal tersisa 4 poket dan uang hasil penjualan Rp400 ribu.
Sementara itu, pada Sabtu (13/8/2022) telah diungkap pula kasus penyalahgunaan narkotika tepatnya di Jl Dr FL Tobing, Desa Rempanga Pal 8 Kecamatan Loa Kulu, Kukar, dimana ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari Samarinda menuju Loa Kulu.
"Pengungkapan ini setelah Polsek Loa Kulu mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian langsung dilakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria dengan inisial A dan seorang wanita yang sedang mengendarai sepeda motor pada pukul 02.45 WITA," terang Kasat Narkoba Polres Kukar.
Dari penggeledahan yang dilakukan didapatkan barang bukti satu poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram. Keduanya langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor: Maruly Zainuddin