"Pria ini mengenal si Wanita dari aplikasi, kemudian mereka video call sex dan ternyata direkam si wanita," kata Kaporlesta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto saat dikonfirmasi Rabu (24/8/2022) hari ini.
Pasca VCS tersebut, AG melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang kepada Tomat sebanyak tiga kali dengan total uang Rp900 ribu yang dikirim ke sebuah fitur diaplikasi kendaraan online.
"Namun setelah tiga kali ditransfer ternyata, si Wanita tadi kembali meminta uang kepada si pria disertai ancaman kalau tidak memberi si wanita akan menyebar video tersebut," jelas Noor Dhianto lagi.
Atas kejadian itu Tomat pun melapor ke Polsek Sungai Pinang karena merasa keberatan terkait pemerasan dan pengancaman yang dilakukan kepada dirinya.
"Mereka awalnya chatting lewat Telegram, beralih ke Instagram kemudian WhatsApp. Si wanita mengirim video maupun foto vulgar tersebut dengan menggunakan nomor yang berbeda," bebernya.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap AG. "Kami masih selidiki nomor-nomor yang digunakan pelaku tersebut dan nomor itu atas nama wanita berinial SW, termasuk dengan transaksi yang terjadi," papar Noor Dhianto.
Untuk pasal yang bakal dikenakan kepada AG yakni pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Saat ini pasal yang dikenakan 368, karena yang penyebarannya belum terbukti," tutup Noor Dhianto.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur