Postingan video syur pria bertubuh gempal itu baru diketahui LR dari temannya dimana WF juga mengirim pesan kepada LR sehari setelah memposting video asusilanya itu dengan mengatakan apakah sang mantan sudah melihat postingannya tersebut di IG. Mengetahui hal itu LR bingung dan terkejut.
Karena geram akhirnya LR pun kembali mendatangi Mapolresta Samarinda dengan didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), melaporkan lagi perbuatan WF tersebut Selasa (9/8) lalu, dengan membawa bukti-bukti pesan dari pelaku, serta tangkapan layar video yang diposting di medsos akun pribadi WF.
"Pemanggilan terhadap terlapor (WF) sudah diatur oleh penyidik dan diagendakan Senin pekan lalu dipanggil, tetapi saya belum dapat informasi lanjutannya," kata kuasa hukum LR Sudirman kepada Korankaltim.com Senin (15/8/2022) hari ini.
Yang jelas pihaknya enggan berkomentar terkait dengan kasus sebelumnya karena tidak menanganinya.
"Tetapi terlepas dari itu harus jadi pertimbangan bagi penyidik ataupun jaksa karena kejadiannya sudah kedua kalinya atau berulang. Yang jelas saya tidak masuk dalam perkara sebelumnya, pelaku hanya divonis 2 bulan 15 hari," tegasnya.
Menurutnya, untuk pelanggaran UU ITE ini ancaman hukumannya maksimal 6 tahun kurungan penjara. "Menyebarkan video syur ke media sosial," katanya.
Ditanya motif WF melakukan itu, Sudirman mengaku hingga saat ini belum mengetahui pasti apa penyebabnya.
"Karena kan sudah lebih dari dua tahun terlapor dan pelapor sudah tidak berkomunikasi, hanya saja keterangan klien saya, terlapor pernah berkirim pesan, saat blokir dibuka, yang mengatakan 'kamu akan malu'," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya WF menyebarkan video syurnya bersama sang mantan istri yang merupakan salah satu pegawai bank di Samarinda berinisial LR.
Gugatan cerai LR dilayangkan September 2021. Belakangan putusan cerai keluar 30 November 2021. Saat itulah WF mengunggah video intim dirinya bersama LR ke Twitter menggunakan akun pribadinya.
Video itu diambil saat keduanya masih menjadi pasangan suami istri yang direkam WF menggunakan ponselnya.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur