Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah dilakukan pengintaian oleh petugas, hingga akhirnya saat barang haram tersebut sudah di tangan pelaku, petugas langsung meringkusnya.
Saat dilakukan penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 5,06 gram bruto dari kantong celana sebelah kiri depan milik Iful. Kemudian, petugas kembali menemukan satu buah dompet kecil warna biru berisi tiga poket sabu-sabu seberat 2,03 gram bruto, termasuk sendok penakar, timbangan digital di kantong pintu mobil sebelah kiri, di kursi penumpang, dekat Dullah.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Rocardo Sibarani saat dikonfirmasi, Minggu (14/8/2022).
"Iya kedua pelaku sudah diintai semingguan ini, dan diamankan saat mereka mengambil barang dari seseorang dengan sistem jejak," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan awal, jika kedua pelaku ini merupakan pengguna sekaligus penjual barang haram tersebut. "Barangnya ini nanti mereka bagi dua, sebagian untuk mereka pakai dan sisanya mereka jual. Ya, dari pengakuannya, dia sudah menjual dan memakai sabu setahun belakangan terakhir ini," terangnya.
Dan saat ini pihaknya masih mendalami terkait dengan pemilik barang, dimana memang sebelumnya Dullah yang berkomunikasi dengan pemilik barang. "Kami masih dalami lagi ya, karena komunikasi mereka kan dengan private number," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Maruly Zainuddin