Semua berawal saat polisi mendapatkan informasi kalau di depan gang itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan dan hari Senin malam itu sekitar pukul 19.00 WITA saat memantau di lokasi terlihat seorang pria yang dicurigai dan diketahui adalah Hanif berada dalam gang.
Hanif langsung diamankan petugas dan digeledah kemudian ditemukan gumpalan tisu yang ada digenggaman tangan sebelah kanan pria tersebut. Saat tisu dibuka isinya satu poket sabu dengan berat 5,05 gram bruto.
Karena dekat dengan kediamannya, Hanif pun dibawa ke rumahnya tak jauh dari lokasi penangkapan. Di rumah itu ditemukan barang bukti dompet warna hijau berisi empat poket sabu-sabu seberat 1,49 gram bruto dari kantong celana Hanif yang digantung di belakang pintu kamar.
Barang bukti lainnya yang ditemukan yakni berupa satu kotak kecil warna kuning, berisi timbangan digital, dua bandel plastik klip serta sendok penakar.
"Dia kami amankan di depan gang saat mau transaksi, tetapi belum sempat sudah kami amankan lebih dahulu bersama barang bukti sabu-sabu," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi Jumat (12/8/2022) hari ini. "Ternyata hasil pengembangan, barang bukti lain kami temukan di rumahnya," imbuhnya.
Berdasarkan introgasi awal diketahui Hanif mengedarkan sabu-sabu sudah setahun terakhir. "Ngakunya baru setahunan ini, tetapi ini masih kami kembangkan lagi, terkait asal barang tersebut dari mana dia dapat karena selama ini dia menggunakan sistem jejak," pungkas Ricky.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur