Tertangkapnya dua saudara ini berawal pada Jumat (29/7/2022) siang lalu sekitar pukul 10.30 WITA dimana Fitri beraksi melakukan tindak pencurian dan kekerasan di Jalan Aminah Syukur, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Saat itu korbannya sedang memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan dan mengeluarkan ponselnya dari dalam kantong, untuk membalas pesan dari orangtuanya. Fitri datang menghampiri berpura-pura bertanya anak sekolah pulang jam berapa. Saat hendak dijawab, Fitri langsung merampas ponsel milik korban yang dipegang tersebut dan kabur mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam.
"Modusnya dia ini pura-pura bertanya, ketika korbannya lengah baru barang berharga korbannya langsung dirampas. Rata-rata sasarannya wanita," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Kamis (11/8/2022) hari ini.
Fitri sudah melakukan aksinya di empat lokasi berbeda pada Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Gunung Lingai, Gang Berkat, Kelurahan Gunung Kelua, Juli 2022 sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Juli 2022 sekira pukul 16.00 WITA Jalan Perjuangan 5, dan Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 10.30 WITA di Jalan Aminnah Syukur, Kelurahan Suangi Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
"Dia sudah beraksi di empat TKP, dan penadah hasil curiannya itu kakaknya, untuk dijual kembali dan sudah kami amankan juga. Biasanya handphonenya dijual bervariasi mulai Rp700 ribu sampai Rp1 juta," ujar Ary lagi.
Atas perbuatannya kedua pelaku masing-masing dijerat dengan pasal 365 atau 363 KUHP pencurian yang disertai dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 480 KUHP menjual, membeli, menerima barang yang diketahui berasal dari hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun kurungan bui.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur