"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengemudi, serta pengecekan kondisi kendaraan, fakta yang kami temukan ternyata kendaraan tidak mengalami rem blong, remnya masih berfungsi dengan baik," ungkapnya.
Termasuk dengan bukti petunjuk lainnya seperti rekaman CCTV dan pengakuan pengemudi sendiri bahwa pengemudi saat itu hendak menghindari traffick light atau lampu merah.
“Karena lampu menunjukkan kuning, dia langsung tancap gas, posisi turunan gunung, jadi begitu dia memacu kecepatan sampai di Jalan A Yani, dia tidak bisa mengendalikan kecepatan dan di depannya ada kendaraan pikap, jadi dia banting setir ke kanan mengenai median jalan, karena (mobil) matic, pada waktu benturan itu kakinya masih menginjak gas, kecepatannya tidak berkurang,” tambahnya.
Setelah itu mobil tersebut melaju kembali menghindari kendaraan di kiri dan membentur kedua kalinya median jalan dengan jarak kurang lebih 175 meter jarak benturan pertama dan kedua.
Saat benturan kedua sudah mendekati batas median yang pertama, pasca benturan kedua tersebut mobil masih melaju kembali hingga menabrak sepeda motor yang berada di depannya, sampai membentur bagian median jalan yang berikutnya. “Itu korban tertabrak dan terhimpit median jalan," sambungnya.
Dari hasil penyelidikan inilah, kemudian petugas Kepolisian melakukan gelar perkara dengan berkoordinasi bersama pihak Kejaksaan dengan kesimpulan, pengemudi tersebut ditetapkan sebagai tersangka. "Penetapannya dua hari lalu Senin (8/8/2022) kemarin," imbuhnya.
Ditanya soal status penahanan tersangka, pihaknya mengaku saat ini pengemudi tersebut belum dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan yang mana pelaku ini lanjut usia (lansia) serta memiliki riwayat penyakit jantung.
"Makanya untuk sementara kami tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi, kalau soal menetapkan tahanan kota, masih kami koordinasikan dulu dengan Kejaksaan, karena antisipasi kalau ditahan gangguan kesehatannya bisa kambuh dan ini bisa menimbulkan masalah baru, tetapi pihak keluarga sudah menjamin kalau yang bersangkutan tidak akan kemana-mana," ungkap Perwira satu melati tersebut.
Akibat insiden tersebut, Sumartini dijerat dengan pasal 310 ayat (4) UU No.22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan yang terjadi Rabu (27/7/2022) lalu sekitar pukul 07.17 WITA, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, menewaskan satu pengendara sepeda motor atas nama Safruddin Sarwani (57).
Dimana peristiwa ini berawal saat kendaraan roda empat Chevrolet KT 1890 ZI warna merah marun, yang dikemudikan Sumartini (50), tiba-tiba melaju kencang dari arah turunan Alaya dan saat di TKP sempat menyerempet beberapa kendaraan dan langsung menghantam sepeda motor yang ada di depannya.
Penulis: Nancy
Editor: Maruly Zainuddin