Dan di HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 ini, Lapas Kelas IIA Narkotika Samarinda mengajukan remisi umum untuk 1.036 WBP.
Kalapas Narkotika Samarinda Hidayat kepada Korankaltim.com saat dikonfirmasi Rabu (10/8/2022) hari ini menjelaskan hal tersebut.
Dari 1.036 WBP ini disebutkan Hidayat mendapatkan remisi berbeda-beda, tujuh orang mendapatkan pengurangan satu bulan, 37 orang mendapat remisi dua bulan, 417 orang remisi tiga bulan, 259 remisi empat bulan, 170 orang remisi lima bulan dan 188 orang mendapatkan remisi sebanyak enam bulan. "Berbeda-beda sesuai dengan masa tahanan masing-masing," jelas Dayat, sapaan akrabnya.
Syarat mendapatkan remisi tersebut pastinya WBP harus berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. "Remisi umum ini biasanya diberikan saat HUT Kemerdekaan," jelasnya.
Usulan resmisi tersebut diharapkan bisa memberikan motivasi kepada para WBP, untuk tetap berperilaku lebih baik selama menjalani sisa masa tahanan di Lapas. "Harapan kami mereka bisa lebih baik lagi kedepannya," pungkas Dayat.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur