Karena itu untuk menekan angka kecelakaan di titik-titik rawan pihaknya akan melakukan pengkajian bersama dengan stake holder terkait. "Sesuai arahan Kapolresta, kami akan mengkaji bersama stake holder terkait sebagai upaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas," paparnya.
Kajian harus dilakukan karena menurutnya yang menjadi faktor penyebab kecelakaan di kawasan Bukit Pinang adalah masalah kecepatan dan jam rawan pada sore hari.
"Jam rawannya 80 persen itu disaat jam pulang kerja sore hari, ditambah dengan jalan yang bergelombang membuat pengendara susah mengendalikan kendaraannya," paparnya.
Polresta Samarinda sudah membuat pos pantau di Bukit Pinang. “Dengan keberadaan pos ini, kami harapkan masyarakat tidak memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan nanti kami juga akan lengkapi dengan pengukur kecepatan sehingga, yang melebihi batas akan kami tindak dengan sanksi tilang," tegasnya.
Terkait penambahan rambu-rambu di kawasan rawan kecelakaan hal itu menurut Gulo merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub). "Soal rambu lalu lintas kami akan koordinasi dengan Dishub, sementara ini kami pasang spanduk imbauan dulu, nanti ada juga baliho besar, ini lagi proses," pungkas Gulo.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur