Berdasarkan informasi itulah, petugas BNNP Kaltim bersama BNNK Bontang serta tim Kanwil DJBC Kalbagtim pun langsung melakukan penindakan di kawasan jalan poros Sangata-Bengalon, tepatnya di Desa Muara Bengalon, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.
Dari hasil penyelidikan jika barang haram tersebut diambil oleh pelaku dari Desa Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan, Kaltara dengan menggunakan kendaraan merek Mitsubishi Xpander dengan plat nomor B 1425 FIC.
Kemudian dari informasi analis intelejen BNNP Kaltim, tim gabungan pun tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Jl Ahmad Yani, Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutim, tepatnya poros Muara Wahau-Berau, pada Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 02.30 WITA, terlihat kendaraan yang dimaksud dan didapati seorang laki-laki berinisial EP.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan empat paket sabu-sabu dengan berat total 4.060 gram bruto, dalam sebuah ransel warna hitam serta barang bukti lainnya, seperti kotak lampu mobil, kantong plastik, buku tabungan, ATM, handphone, STNK serta satu unit roda empat.
"Dari pelaku EP ini kami temukan barang bukti empat poket sabu-sabu seberat kurang 4 kg sabu-sabu, saat dalam perjalanan, yang mana barang ini berasal dari Malaysia," ungkap Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Edhy Moestofa dalam rilis Rabu (3/8/2022) hari ini.
Lanjut kata Edhy, berdasarkan interogasi awal jika barang bukti yang diamankan tersebut diambil atas suruhan seseorang berinisial AR, yang merupakan mantan narapidana yang sudah bebas.
"Iya, kami amankan EP ini sebelum sampai ke rumahnya yang mana nantinya barang akan diambil oleh seseorang," terangnya.
Dari hasil pengembangan berdasarkan keterangan EP jika nantinya akan ada orang suruhan, untuk mengambil barang di kediaman EP, sekitar pukul 08.00 WITA di Sepaso Barat, Bengalon, Kutim.
"Jadi, tim langsung bergerak ke kediaman pelaku EP. Sesampainya di sana datang pria yang dimaksud berinisial DR yang kemudian langsung diamankan," bebernya.
"Hasil penggeledahan petugas mengamankan satu poket sabu-sabu seberat 83,7 gram bruto serta lainnya seperti handphone, botol plastik, pipet kaca, sendok penakar, kaleng biskuit serta timbangan digital," sambungnya.
Sebelumnya pada Kamis (21/7/2022), DR diperintahkan EP untuk mengambil paket di kediaman EP tersebut. "Keterangan EP kalau paket narkoba ini didapat dari AR tiga bulan lalu, yang saat sudah masuk dalam daftar pencarian orang," imbuhnya.
Ditanya soal peran dari kedua pelaku, jika keduanya merupakan kurir yang diminta untuk mengambil dan mengantar barang.
"Kalau bandarnya (AR) masih kami kejar, sedangkan dua ini hanya sebagai kurir saja," ujarnya.
Sabu kurang lebih 4 kg tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, setelah itu dilarutkan ke dalam toilet.
"Setelah pengungkapan, barang bukti kami musnahkan, untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Yang jelas kami akan terus melakukan pengembangan terkait dengan jaringan-jaringan narkoba tersebut," tandasnya.
Penulis:Nancy
Editor: Supiansyah