Isi Solar Pakai Tangki Modifikasi, Polisi Tetapkan Sopir Truk Sebagai Tersangka
1 menit baca982 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Polisi menetapkan seorang sopir truk sebagai tersangka kasus dugaan ilegal oil. Pelaku, MS (43) kedapatan tengah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi menggunakan truk yang tangkinya telah dimodifikasi, di SPBU Jl Sentosa Samarinda pada Rabu (27/7/2022) lalu.
"Untuk sementara ada satu sopir truk kami tetapkan tersangka berinisial MS, sedangkan dua sopir yang juga tangki modifikasi kami berikan sanksi tilang, karena posisinya masih mengantre," terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (2/8/2022) hari ini.










