Narkotika Jenis Sabu 25 Gram Bikin Dua Pria di Paser Masuk Penjara
1 menit baca1.185 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Dua pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu sebesar 25 gram diamankan personel dari Ditresnarkoba Polda Kaltim di Jalan Negara RT 01 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Minggu (31/7/2022) awal pekan tadi.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, kepada Korankaltim.com Senin (1/8/2022) siang tadi menjelaskan, kedua orang yang diamankan tersebut berinsial AN berusia 30 tahun dan IF berusia 33 tahun. Mereka ditangkap berawal dari informasi masyarakat kalau di lokasi penangkapan kerap dijadikan transaksi narkoba.









