Kanit Opsnal Polsek Balikpapan Selatan Iptu H Saragih menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui peredaran narkoba di wilayah Balikpapan Selatan mengarah kepada para pelaku yang bermukim di Balikpapan Barat.
Polisi kemudian investigasi untuk memutus mata rantai peredaran sabu-sabu dengan menciduk pengedar yang kerap menyuplai sabu-sabu ke Balikpapan Selatan tersebut.
Empat orang tersebut adalah SH berusia 39 tahun dengan barang bukti sabu-sabu 0,31 gram, RD berusia 20 tahun membawa 9 gram, SP berusia 27 tahun memiliki 0,29 gram dan WS berusia 29 tahun memiliki 0,30 gram.
"Mereka semua pengedar dari Balikpapan Barat, jaringannya berbeda namun wilayahnya sama ini pengungkapan sepekan terkahir 16 Juli sampai 22 Juli 2022," papar Saragih.
Balikpapan Selatan menjadi kawasan peredaran narkoba lantaran adanya pembeli sehingga pengedar yang berasal dari Balikpapan Barat kerap melakukan jual beli.
"Dari keterangan pelaku sebelumnya kemudian dikembangkan akhirnya sampai ke wilayah Kampung Baru Balikpapan Barat pelaku yang kami cek pernah mengedarkan di Balikpapan Selatan bersama kelompok mereka," jelasnya.
SH, RD, SP dan WS resmi menyandang tahanan Polsek Balikpapan Selatan dan dijwrat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur