SE kembali berulah dengan merekrut seorang pemuda berinisial ANG berusia 24 tahun menjadi seorang pengedar sabu-sabu di Kota Beriman.
Aksi SE dan ANG diketahui aparat kepolisian dan jadi buruan tim Opsnal Satreskoba Polresta Balikpapan bahkan wanita yang pernah dipenjara tahun 2019 lalu di Rutan Balikpapan menjadi Target Operasi (TO) atas dugaan peredaran sabu-sabu.
Keberadaan SE diketahui saat berada di Jalan Letjend S Parman, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah. Petugas berpakaian preman pada Sabtu (23/7/2022) siang lalu sekira pukul 10.30 WITA mendatanginya dan memang benar di tempat tersebut SE sedang asyik memasukan sabu bersama ANG dalam poketan kemasan paket hemat.
Polisi berhasil mengamankan 28 paket seberat 4,28 gram sabu-sabu siap edar lengkap dengan timbangan digital plus sendok takar.
"Jadi dari informasi itu kami langsung tindaklanjuti, rupanya TO itu sedang berada dilokasi tersebut," kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda kepada Korankaltim.com Rabu (27/7/2022) siang tadi.
ANG, pemuda yang tinggal di Komplek Gunung Guntur, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah berperan sebagai pengedar.
"Tersangka SE dan ANG hanya teman, bukan saudara atau kekasih.Peran SE pengedar, ANG kurir, dia sering mengantarkan barang bersama SE, terkadang mengantar barang sendiri. Dia juga kadang bantuin untuk bakar," jelasnya.
Tak puas sampai disitu, tim pun melakukan pengembangan dan menuju kos-kosan di Jalan Arjuna, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara.
"Kami melakukan penggeledahan disatu kamar dan menemukan sebuah timbangan digital kecil warna hitam yang bertuliskan Mouse Scale, sebuah sendokan yang terbuat dari sedotan plastik bening dan 1 pack yang berisi 9 bundel plastik klip bening yang tersimpan di dalam lemari," papar Roganda.
Berdasarkan pengakuanya pada saat dilakukan interogasi, SE mendapatkan sabu dari seseorang yang sering di panggil dengan sebutan KAA yang ditetapkan sebagai DPO di daerah Samarinda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SEP dan ANG disematkan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1, "Karena berat netto di bawah lima gram," tutupnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur