Rina berharap nantinya pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya yang tidak terpuji. "Kami mendorong hukum agar ditegakkan seadil-adilnya untuk kasus ini dan jangan ada toleransi," tegasnya.
Ayah kandung seharusnya menjadi sosok pelindung dan pengayom anak-anaknya, bukan justru merusak masa depan si anak. "Ya, pelaku ini sudah dikategorikan sebagai predator anak karena berperilaku menyimpang dan perilaku ini tidak bisa ditoleransi, perlu ada efek jera," papar Rina.
Melihat kasus-kasus yang terjadi khususnya kekerasan seksual terhadap anak, kebanyakan dilakukan oleh orang terdekat. "Jadi memang fakta di lapangan lingkungan keluarga tidak sepenuhnya aman," terangnya.
Diperlukan pentingnya pembelajaran dalam membekali anak-anak dengan pengetahuan dan keberanian untuk melaporkan kekerasan yang ditemui maupun dialami di lingkungan mereka sebagai bentuk upaya melindungi diri sendiri.
"Jangan sampai seperti kasus yang baru terjadi ini, bayangkan dari anak ini usia 9 tahun sampai usianya 16 tahun terus menjadi nafsu seks ayah kandungnya dan baru sekarang dilaporkan, seharusnya kan dari awal sudah dilaporkan, khususnya si ibu yang mengetahui itu," ucap Rina.
Karena itu diharapkan predator anak tersebut mendapatkan hukuman maksimal. "Karena pelaku ini adalah wali atau ayah kandung korban, artinya hukuman bisa ditambah lagi, paling tidak sepertiga dari hukuman maksimalnya," jelas Rina.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis (21/7/2022) pekan lalu polisi mengamankan seorang pria berusia 38 tahun di Kota Samarinda yang terbukti menyetubuhi anak kandungnya sejak usianya masih 9 tahun hingga berusia 16 tahun saat ini.
Dari hasil penyelidikan, si ayah ini telah menyetubuhi si anak kurang lebih selama 7 tahun dan baru terungkap karena saat hendak melakukan perbuatan bejat itu, si ayah mengancam si anak termasuk si ibu.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur