YE Mengaku Sudah Tiga Bulan jadi Pengetap Solar, Terancam 5 Tahun Penjara Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka
1 menit baca809 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kalau saja YE tidak nekat tetap mengantre bersama kendaraan lain di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Rapak Indah, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kamis (21/7/2022) bisa jadi aksinya mengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tidak terungkap.
Dan kini pemuda 24 tahun itu resmi ditetapkan sebagai tersangka, terancam hukuman lima tahun penjara akibat ulahnya membawa mobil boks jenis panther KT 8109 BT warna hitam saat mengantre sebagai pengetap disaat masyarakat sedang kesulitan mendapatkan BBM jenis tersebut.










