“Tim Opsnal melakukan penyelidikan hari Selasa sore, saat tiba disana kami menemukan IR sedang asyik mengisap sabu menggunakan bong. Tim Opsnal Satreskoba Polresta Balikpapan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan." ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda saat jumpa pers bersama media Kamis (14/7/2022) siang tadi.
Selain alat isap sabu, dari tangan IR juga ditemukan pipet kaca yang didalamnya terdapat serbuk putih yang diduga sabu-sabu. Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan dari mulut IR diketahui barang haram itu dibelinya dari seseorang berinisial HER.
"Kami melakukan penangkapan terhadap HER yang diduga sebagai penjual sabu kepada IR, dari tangan HER kami amankan 13 paket kecil sabu-sabu, " papar Roganda.
Dari keterangan pria 34 tahun itu diketahui kalau sabu-sabu tersebut dijualnya seharga Rp150 ribu per paket. Di mana narkoba itu disuplai dari seorang bandar sabu-sabu dari Samarinda berinisial O.
Kepada IR dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) sub 127 ayat (1) Undang-Undang nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Sedangkan HER dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," pungkas Roganda.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur