"Selain itu juga para pembesuk juga wajib sudah vaksin booster atau vaksin ke dua dengan keterangan antigen," ungkap Kasubsi Bimkemaswat Lapas Balikpapan, Slamet Riyadi, Selasa (12/7/2022).
Pengunjung juga wajib menaati jadwal kunjungan sesuai dengan blok yang dihuni oleh WBP berdasarkan hari. Tercatat untuk penghuni blok A dan D pada dapat dikunjungi pada Senin, sedangkan Selasa untuk blok C, Rabu blok E, Kamis blok F dan Sabtu untuk blok B. "Itu pun satu minggu sekali besuk khusus hari Jumat dan Minggu tutup. Untuk lama besuk hanya dibatasi 15 menit," ujarnya.
Pihaknya sebelumnya juga sudah mensosialisasikan aturan tersebut baik melalui media sosial resmi Lapas Balikpapan maupun pemberitahuan melalui pamplet.
"Di dalam Lapas kan ada juga Wartel suspas ada tetap jalan kita fasilitasi ya yang di dalam bisa komunikasi. Lewat wartel bisa disampaikan juga kepada keluarga yang mau besuk," ucapnya.
Dalam pelaksanaannya pemeriksaan barang bawaan pengunjung terlebih dilakukan. Ada petugas khusus melakukan pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan identitas keluarga inti dari WBP yang akan dibesuk.
Ketika valid, maka pengunjung diperkenankan masuk sesuai jadwal kunjungan blok. "Kami lakukan rekam data silsilah keluarga, sudah ada rolling data begitu masuk sudah ada data keluarga."jelasnya.
Slamet menambah kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap percobaan, sembari melihat angka kasus Covid-19. "Konsep ini sambil melihat apakah ada lonjakan atau tidak Covid-19 ini. Mudahan selanjutnya pemerintah bisa membuka seperti biasa. Karena sudah tiga tahun tidak tatap muka," tuturnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Supiansyah