Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat kepada jajaran Polsek Kongbeng Polres Kutai Timur kalau di Desa Marga Mulya ada transaksi narkoba, tidak jauh dari perusahaan. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan.
Saat berada di lokasi, polisi berpakaian preman melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan berada di tepi jalan mengendarai sepeda motor.
Petugas segera bergerak menyergap Asep dan Sismoyo dan menggeledah keduanya. Dari badan Sismoyo ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,68 gram serta plastic pembungkus dan sebungkus rokok.
"Setelah itu kami kembangkan dan melakukan pemeriksaan di rumah Asep kemudian kami dapati narkotika jenis sabu-sabu seberat 19,74 gram bersama plastik klip bening pembungkusnya 99 buah ukuran sedang, 78 buah plastik klip bening ukuran kecil juga dua korek api gas," ungkap Kapolsek Kongbeng Iptu Satria Yudha kepada Korankaltim.com Minggu (10/7/2022) sore tadi.
Modus operandi yang dilakukan dengan menyimpan sabu tersebut di dalam bungkus rokok, kemudian sebagian sabu-sabu di simpan di dalam rumah. "Kedua tersangka langsung kami amankan ke Polsek dan dimintai keterangan untuk dikembangkan selanjutnya, " ujar Satria lagi.
Total barang haram yang berhasil diamankan polisi sebanyak 20,42 gram sabu-sabu.
Asep dan Sismoyo dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur