Dalam pres rilis yang dilaksanakan Rabu (6/7/2022) sore tadi, polisi menetapkan satu tersangka atas nama Amirullah, yang merupakan residivis kasus pembunuhan yang baru bebas 2018 silam.
Pria 38 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melakukan penikaman terhadap Yusrani, hingga menyebabkan pria 43 tahun tersebut meregang nyawa.
"Kami masih maraton bersama Polsek Samarinda Ulu dan Unit Jatanras Polresta, terus berupaya mengumpulkan keterangan di TKP, apa yang menjadi duduk perkaranya, biar semuanya jelas, sehingga kami bisa fokus dalam menentukan pasalnya," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.
"Yang jelas dari rekaman video amatir yang beredar, kami amankan satu pelaku, terkait kasus ini. Terlihat, ada korban yang terluka dan menyebabkan meninggal dunia," sambungnya.
Disinggung soal motif pelaku tersebut, pihaknya mengaku hingga saat ini masih dilakukan pendalaman karena untuk keterangan masih banyak versi.
"Kalau, memang sudah jelas baru nanti kami rekon, akan dikroscek keterangan pelaku apakah sesuai," terangnya.
Untuk pasal sementara yakni Pasal 340 KUHP subsider 355 KUHP subsider 351 ayat 3, dengan ancaman maksimal 2 tahun kurungan bui. "Ini pasal sementara yang kami terapkan," imbuhnya.
Kembali disinggung soal terkait dengan keterlibatan pelaku lain dalam pertikaian tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Berikan kesempatan penyidik dalam mendalami kasus ini, supaya menjadi terang, apa sebenarnya pokok permasalahannya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pertikaian dengan menggunakan senjata tajam (sajam), sempat menghebohkan warga sekitar dan viral di media sosial (medsos), Senin (4/7/2022) lalu di samping Taman Cerdas, tak jauh dari Rumjab Wali Kota di Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatam Samarinda Ulu.
Dalam peristiwa itu satu orang tewas akibat luka tikaman badik di paha dan perut atas nama Yusrani (43), meski sempat menjalani operasi, tetapi nyawa korban tidak tertolong.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur