Pengungkapan tersebut bermula saat Polsek Samarinda Ulu mendapatkan laporan dari korbannya pada Sabtu (28/5/2022) lalu, yang aman seorang mahasiswa atas nama Husna Ayuana (19) kehilangan satu unit ponsel di Jl Pramuka.
"Jadi, modusnya dia ini pelaku mobile saja, kebanyakan TKP-nya di Pramuka, kalau orangnya lengah langsung dia ambil," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zaenal Arifin melalui Kanit Reskrim, Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi Kamis (30/6/2022) hari ini.
Saat penyelidikan sedang dilakukan, ternyata telah diamankan warga saat beraksi di Jl Kadrie Oening, pada Rabu (29/6/2022) pukul 14.30 WITA. Pelaku diketahui bernama Muhammad Fadjrianur alias Putra (22), warga Jl Lambung Mangkurat.
"Kami dapat informasi pelaku tertangkap warga, kemudian anggota langsung ke sana dan mengamankannya," terangnya.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya jika sebelumnya pernah mengambil handphone di Jl Pramuka lebih dari satu kali. Dari pelaku polisi mengamankan satu unit handphone hasil curian yang belum sempat dijual pelaku.
"Pelaku ini sudah beraksi di 11 TKP dan hasil curiannya dijual melalui Facebook. Kami masih kembangkan ke mana saja dia jual," tandasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah