Tak lama terlihat dua orang pria yang berboncengan mengendarai motor Vario Nopol KT 2007 MO warna abu rokok, mengambil sesuatu dari tanah, pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 23.03 WITA. Di situ lah petugas langsung membuntuti keduanya hingga para pelaku sadar telah diikuti hingga ke Jl Yos Sudarso Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota.
"Jadi, pelaku ini saat tahu diikuti yang dibonceng langsung membuang barang (sabu) yang dikemas dalam kantong kresek warna hitam, yang sebelumnya diambil dengan sistem jejak. Setalah itu kami langsung melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat ditemui di Mako Polresta Samarinda, Selasa (21/6/2022) hari ini.
Di mana saat diamankan keduanya mengaku bernama Candra Nur alias Candra (38) yang mengendarai sepeda motor dan Zaebal Abidin (39) yang dibonceng, bersama barang bukti poketan sabu-sabu seberat 10,04 gram bruto yang sempat dibuang pelaku.
"Mereka ini ambil barang dengan sistem jejak dan mau diantarkan ke seseorang, tetapi ini masih kami dalami lagi. Perannya ya sebagai kudanya atau yang mengantar dan mengambil barang," bebernya.
Dri interogasi awal, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AGM dan saat ini masih dalam pencarian.
"Setelah barang sampai baru nantinya mereka diberikan upah. Jadi, pemilik barang masih kami buru," tandasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah