"Saya curiga istri saya ada main dengan laki-laki lain, itu saya tahunya dari keluarga dia sendiri, tetapi saya tidak tahu benar atau gaknya, dan saya percaya begitu saja," ungkapnya saat ditemui, Selasa (21/6/2022) hari ini.
"Dan saat sudah menikah dia juga jalan sama laki-laki lain, saya dendam, pas berdua dengan adiknya di rumah, istri saya posisi lagi keluar, tiba-tiba saja punya pikiran begitu. Ya, langsung saya peluk dari belakang," sambungnya.
Lanjut kata BY, saat melakukan perbuatan bejatnya terhadap adik iparnya yang masih berusia 13 tahun tersebut, mengaku dalam kondisi sadar.
"Ya, kalau sadar ya sadar saya, tapi ya dendam itu. Itu, adiknya sempat melawan, tetapi saya paksa terus. Gak lama istri datang ya diam-diam saja," tandasnya.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo mengatakan perbuatan pelaku itu dilakukan pada Mei lalu, di kediaman mertuanya di kawasan Kecamatan Samarinda Ilir.
"Jadi, korban datang bersama tantenya, ke polres kalau keponakannya ini diperkosa oleh kakak iparnya, pada Senin (20/6/2022) kemarin," ungkapnya.
Setelah itu pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban serta keluarga korban.
"Dari hasil penyelidikan ini kami mengamankan pakaian yang digunakan korban dan hasil visum. Kemudian, saat itu juga pelaku kami amankan, tanpa perlawanan," bebernya.
"Ya, itu tahunya tantenya melihat korban ini murung, makanya pas ditanya, baru dia cerita kalau sudah diperkosa," sambungnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah