“Dia langsung mendekati korban dan mengancam, dengan menuduh korban motor yang digunakan untuk transaksi narkoba, kemudian pelaku pun meminta dua unit handphone dan uang sebesar Rp700 ribu. Setelah mendapatkan apa yang diinginkannya, dia langsung pergi," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis Jumat (17/6/2022) hari ini.
"Katanya nanti uang dan handphone akan dikembalikan sebagai jaminan, kalau penyelidikan selesai, tetapi ternyata tidak dikembalikan dan korban langsung melapor ke kami," sambungnya.
Parizal melakukan perbuatannya itu baru sekali dengan alasan faktor ekonomi. "Mobil yang dia pakai milik mertuanya, dipinjam untuk beraksi. Dia kami amankan di rumahnya tanggal 7 Juni lalu," terang Ary kepada awak media.
Sasaran yang dituju Parizal tak menentu."Tidak tentu sasarannya, ya kalau ada kesempatan, karena kebetulan motor korban mogok, dia ambil kesempatan itu, katanya timbul begitu saja niat itu," ujar Ary lagi.
Barang bukti yang diamankan berupa dua unit handphone dan uang tunai Rp300 ribu, sedangkan sisanya sudah dipakai pelaku.
Akibat perbuatannya, Parizal dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur