Pengungkapan bermula saat anggota mendapatkan informasi, jika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerap digunakan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi inilah, petugas pun langsung melakukan observasi dan pengamatan di TKP, kemudian dilakukan penggrebekan di rumah tersebut dan terdapat dua orang laki-laki yakni Dhanie dan Abner.
"Saat kami geledah ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 0,43 gram bruto di atas meja ruang tamu, serta timbangan digital dari dalam lemari. Kemudian kembali didapat satu lembar plastik klip sedang berisi 12 poket sabu-sabu seberat 5,2 gram bruto, dari saudara Abner," beber Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, Rabu (15/6/2022).
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka telah menjadi pengedar tiga bulan belakangan.
"Dari pengakuan si Dhanie ini dia dapat barangnya dari Abner, di mana saat itu dia (Abner) sedang berada di rumah Dhanie. Jadi keduanya ini sama-sama menjual sabu-sabu, artinya ada persekongkolan," ujarnya.
Ditambahkan, Purwanto untuk asal barang sendiri, saat ini masih dilakukan pengembangan oleh petugas.
"Masih kami kembangkan, dari empat nama yang disebutkan pelaku, kami datangi masih nihil, bahkan sampai ke Kukar, karena tidak ada alamat pasti," tandasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah