Penangkapan Kifli berawal saat anggota polisi berpura-pura memesan sabu dengan transaksi sistem jejak. Setelah sepakat dengan Kifli, akhirnya pertemuan diatur
Di tepi jalan Kawasan HM Ardans atau Ring Road I, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara dipilih jadi lokasi transaksi.
Dilokasi itu polisi pun melakukan pengamatan dan pemantauan hari Rabu itu pukul 18.12 WITA.
Tak lama datang Kifli mengendarai sepeda motor matik Honda Variol KT 6832 NB warna hitam merah. Saat datang Kifli memperhatikan lingkungan sekitarnya dan saat itulah dirinya.
"Saat digeladah ditemukan amplop warna putih, berisi satu poket sabu-sabu seberat 19,90 gram bruto, dari kantong jaket depan sebelah kiri yang dikenakannya," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Kamis (9/6/2022) hari ini.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan barang bukti sabu-sabu di kos-kosan Kifli Jalan Pangeran Antasari 2 Gang 1, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.
"Dikosnya kami temukan sabu-sabu lagi di lemari dalam laci ditaruh dikotak plastik sebanyak lima poket, dengan berat total 100,44 gram bruto, bersama barang bukti lainnya seperti satu bandel plastik klip besar dan sendok penakar dan timbangan digital," papar Purwanto.
Kifli sendiri merupakan kurir sekaligus penjual sabu tersebut. "Dia orang kepercayaan yang selalu diminta bosnya mengantarkan barang. Tetapi informasinya bosnya tidak ada di Samarinda. Sebenarnya dia ini target kami juga. Pemilik barang masih dicari,” papar Purwanto.
"Setelah Kifli ditangkap otomatis pesan yang dikirim ditarik lagi, karena menggunakan sebuah aplikasi, sehingga tidak ada jejaknya," ungkapnya.
Kifli disebut Purwanto sebagai “pemain lama” dalam bisnis sabu ini. "Sudah sekitar setahunan dia berjualan sabu-sabu," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur