Dua THM di Samarinda Diminta Migrasi ke Perizinan Berbasis Risiko
1 menit baca393 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,SAMARINDA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda bersama Satpol PP memeriksa perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tepian, Rabu (8/6/2022) malam. Operasi ini dilakukan Setidaknya ada tiga THM yang didatangi, yakni karaoke di Jl Pangeran Antasari dan Siradj Salman serta di THM di Jl Gatot Subroto.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan DPMPTSP Samarinda, Chairuddin mengatakan dari hasil pengecekan yang dilakukan pihaknya temukan perizinan yang tidak memenuhi perizinan usaha berbasis risiko.









