Dia diciduk di kawasan Jl Rapak Indah Gang Pemancingan Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda pada Jumat (27/5/2022) sore.
Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul memaparkan bahwa pengungkapan itu berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa di lokasi itu kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim menindaklanjuti hasil informasi tersebut.
"Dan berhasil melakukan penangkapan mengamankan satu orang laki-laki inisialnya MR umur 17 tahun. Setelah kami dalami ternyata yang bersangkutan ini masih umur 17 tahun alias di bawah umur,"paparnya.
Dia menjelaskan bahwa sabu tersebut berasal dari Kelantan Utara, Malaysia yang hendak diedarkan di Benua Etam dengan sasaran warga Samarinda.
Anak Berhadapan Hukum (ABH) itu, kata Ricky, menerima imbalan Rp5 juta untuk sekali transaksi. "Dia baru dapat setengahnya nanti kalau sudah sampai ke penerima dan penerima sudah memberikan informasi, baru dilunasi," jelasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Supiansyah