Akhirnya Rahmad melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Jawa atas dugaan tindak penganiayaan Sabtu (21/5/2022) pagi kemarin.
Polisi melakukan pengumpulan keterangan saksi termasuk WH sendiri sampai akhirnya WH mengakui perbuatannya tersebut dimana dirinya melakukan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali dan mengenai mata kanan dan dua kali ke arah lengan atas tangan kanan MS.
Tidak cukup sampai disitu, penganiayaan juga dilakukannya menggunakan gayung. Tiga pukulan ke arah kepala dan satu pukulan ke kaki kiri sang nenek. "Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan kemudian melaporkan ke Polsek Muara Jawa untuk proses lebih lanjut," kata Kapolsek Muara Jawa, IPTU Rachmat Andika kepada Korankaltim.com Senin (23/5/2022) hari ini.
WH dan korban baru tiga bulan tinggal serumah, tinggal di rumah sang nenek karena sebelumnya mau saat diminta menjaga MS mengingat Rahmad sendiri diketahui sering perjalanan keluar daerah. Bahkan kebutuhan WH sendiri terjamin di rumah itu.
Rahmad sempat bertanya kepada WH terkait luka lebam mertuanya ini. Dijawab oleh tersangka bahwa luka korban diakibatkan terjatuh. Namun masih terasa janggal mengingat juga terdapat luka lebam di lengan korban.
"Kubilang ini tidak mungkin jatuh, ngaku kamu. Iya saya pukul om, sudah kamu ke Palu aja. Sudah saya kasih pelajaran kan, dari pada saya khilaf langsung saya bawa ke Polsek," tegas Rahmad.
Lebih menyayat hati lagi ketika Rahmad mendengar kejadian serupa sering dilakukan tersangka menurut pengakuan tetangga sekitar.
Hampir setiap pagi, suara gayung terhantam ke tubuh terdengar dari rumah MS. "Kalau menurut keterangan orangtua itu setiap pagi ada aja. Namanya orangtua kan kalua makan pasti lambat," ujar Rahmad.
Tersangka dijerat pasa 351 KUHP, terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan hingga lima tahun kurungan penjara.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur