Total ganja yang dimusnahkan sekitar 1.785 gram bruto asal Medan, yang diamankan dari SE, pria berusia 45 tahun setelah sebelumnya diamankan di sebuah tempat jasa ekspedisi di Balikpapan Selatan.
Selain SE, diamankan pula RY yang berusia 33 tahun di tempat yang berbeda dan berperan sebagai perantara atau penghubung serta AS, berusia 38 tahun selaku pemilik dan pemesan barang.
Sementara untuk pengungkapan kedua petugas pun mendapatkan informasi jika akan ada pengiriman ganja dari Jakarta ke Balikpapan, yang mana pelaku juga jaringan ganja yang sama, dari pelaku sebelumnya yakni SE dan RY.
Dari hasil pendalaman, ternyata barang tersebut telah sampai di salah satu alamat di komplek perumahan di Kota Beriman.
Petugas pun langsung mengarah ke alamat tersebut dan didapatkan bungkusan berisi ganja dengan berat 2.181 gram bruto. Dari keterangan para tersangka, barang itu disebut milik dari SE sebagai perantara dan pengatur barang dan RY sebegai pemesan.
Hal ini diungkapkan Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim Kombes Pol Djoko Purnomo dalam rilis Bersama media hari ini.
"Dari dua ungkapan ini total barang bukti seberat 3.966 gram bruto, tetapi yang dimusnahkan itu sekitar 1.785 gram bruto, sedangkan sisanya diminta oleh kejaksaan sebagai barang bukti, setelah itu dimusnahkan," kata Djoko.
"Ini merupakan ungkapan dari BNNK Balikpapan Maret lalu, dengan asal barang dari Medan dan Jakarta, itu pengiriman waktunya berbeda, dan ternyata pelakunya sama," sambungnya
Djoko juga menyebutkan biasanya untuk narkotika jenis ganja ini merupakan komunitas dengan sasarannya, dengan kelompok-kelompok tertentu.
"Berbeda dengan sabu-sabu ini kan merata ya, dimana-mana ada, kalau ganja kelompok-kelompok kecil," tutupnya.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur