"Ya awalnya kami dapat informasi kalau di wilayah kami sering terjadi peredaran narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan," ungkap Komandan Kapal (KP) Pinguin 5011, Kompol Sasi Kirana, Minggu (1/5/2022).
Setelah pihaknya berhasil mengantongi identitas pelaku, dilakukan pengintaian di perairan Sungai Mahakam dan petugas melihat kapal klotok yang dicurigai dinaiki oleh pelaku. Saat itulah petugas langsung membekuk pria tersebut, yang saat itu kapal masih menepi di pinggir sungai.
"Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati satu kotak rokok dari saku jaket pelaku, berisi tiga poket sabu-sabu dengan berat 10,34 gram bruto," ujarnya.
"Saat ditanya dia mengakui itu milik dia dan dia baru beli di kawasan Samarinda Seberang," sambungnya.
Kemudian, pelaku bersama dengan barang bukti pun langsung dibawa ke Kapal Pinguin yang bersandar di Dermaga di depan Kantor Gubernur Jalan Gajah Mada.
"Pelaku dan barang bukti kami amankan, termasuk dengan kapal klotok yang digunakan sebagai transportasi dia," imbuhnya.
Dari hasil introgasi awal jika La Ope tersebut membeli sabu-sabu tersebut untuk dijual kembali ke kawasan pesisir tersebut tempat pelaku berasal.
"Dia poketin kecil-kecil lagi nantinya dan dia jual. Jadi pelaku ini pemain lama, tetapi sempat berhenti dan ini dia jualan lagi," tandasnya.
Setelah gelar perkara dengan Subditgakkum Ditpolair Mabes, berkas perkara La Ope berikut barang bukti dilimpahkan kepada Subditgakkum Ditpolairud Polda Kaltim di Balikpapan.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah