Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Handayana melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Djoko Purnomo mengatakan pemusnahan tersebut ungkapan dari satu tersangka berinisial AR dengan barang bukti sabu-sabu 8 gram neto.
"Ini pengungkapan bulan April dengan satu tersangka di Balikpapan, kemudian sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender," ungkapnya.
Tersangka AR sendiri ditangkap saat petugas menerima informasi akan ada transaksi sabu-sabu di kawasan Gunung Malang Balikpapan.
Saat itu, mereka hendak bertransaksi dengan sistem jejak. Petugas yang melakukan pengintaian mendapati AR bersama rekannya hendak mengambil barang haram itu.
"Jadi sebenarnya ini AR dibangunkan temannya diajak untuk mengambil paket, di TKP dekat tiang listrik, saat kami tiba di lokasi, rekannya ini melihat kami dan langsung melarikan diri dan AR tertinggal kemudian kami amankan," bebernya.
"Barangnya ini dimasukkan dalam kotak rokok, dekat tiang listrik di sela-sela batu. Untuk sistem ini sudah umum, dengan jejak di tempat yang acak, hal inilah yang sempat membuat kami sedikit kesulitan, melacak barangnya," sambungnya.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah