Laporan ini ditindaklanjuti oleh Polsek Loa Kulu dengan melakukan penyelidikan, dan tersangka pun diamankan pada Jumat (22/4/2022) malam. Ketiga diinterogasi, tersangka mengakui bahwa korban saat dicabuli sedang dalam kondisi teler.
"Saat itu (korban, Red) minum kopi yang di dalamnya ada kecubungnya," ungkap Dedy.
Untuk diketahui, kecubung adalah buah yang dapat menyebabkan orang yang memakannya kehilangan kesadaran. Kendati tidak termasuk golongan narkotika, namun bunga kecubung kerap digunakan sebagai penghilang kesadaran atau sebagai zat pembius karena memiliki khasiat anestesi.
Kemudian korban, diungkapkan tersangka, sudah berkali-kali disetubuhi tersangka sejak awal-awal pacaran. Bahkan hasil visum terakhir menunjukan bahwa korban saat ini tengah mengandung dengan usia kandungan sekitar 5-6 minggu.
"Dicabuli berkali-kali sampai (tersangka) tidak ingat sudah berapa kali melakukannya," jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, sebenarnya video yang diambil menggunakan ponsel korban tersebut sudah dihapus oleh tersangka. Hanya saja, orang tua korban masih menemukan video itu di folder file sampah.
Tersangka dijerat Pasal 76e dan Pasal 76d Jo, Pasal 82 ayat (2) jo pasal 81 ayat (2) UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 sampai 18 tahun penjara.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Supiansyah