Di rumah yang dimaksud, polisi melakukan penggerebekan dan mendapati tiga orang yang langsung diamankan dan digeledah.
Ketiganya masing-masing adalah Suriansyah alias Suri berusia 42 tahun, M Hasan Khan alias Hasan (37) dan seorang wanita bernama Sintya alias Cinta (25).
"Dari hasil penggeledahan kami menemukan satu poket sabu seberat 0,44 gram bruto, dari kantong celana salah satu pelaku yakni Hasan, serta alat hisap atau bong dari kamar Suri (pemilik rumah)," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Korankaltim.com Jumat (22/4/2022) hari ini.
"Dari pengakuan mereka, sabu tersebut dibeli menggunakan uang Suri dan menyuruh Sintya untuk beli tapi Sintya menyuruh Hasan lagi untuk membeli sabu. Mereka bertiga rencananya menggunakan bersama-sama," papar Purwanto. "Tetapi kami masih akan kembangkan asal sabu yang dibeli ini darimana," sebut Purwanto.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur