Penangkapan bermula saat Polsek Kembang Janggut mendapatkan informasi dari masyarakat kakau pasutri ini sering melakukan transaksi narkoba sekitar pukul 12.30 WITA siang kemarin.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personil Polsek Kembang Janggut untuk diselidiki. Polisi langsung mendatangi kediaman mereka dan melakukan penggeledahan di dalamnya.
Benar saja, dua poket sabu ukuran sedang dan 78 poket sabu ukuran kecil ditemukan dalam rumah tersebut.
"Disimpan di dalam tempat handbody warna merah muda merk Ratu Arab dengan berat kotor 14,83 gram," kata Kapolsek Kembang Janggut IPTU Hadriansyah, Rabu (20/4/2022) hari ini.
Ok
Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel, keranjang, dua klip poket kosong, serta uang senilai Rp500 ribu hasil dari penjualan sabu.
Hadriansyah mengungkapkan, pasutri ini tidak memiliki pekerjaan lain selain menjual barang haram itu.
Hal ini sudah dilakukan keduanya sejak lama, berdasarkan hasil pemeriksaan awal keduanya merupakan pemasok sabu untuk para pecandu yang tinggal di dusun itu.
Mereka berdua kini ditahan di Polsek Kembang Janggut untuk dilakukan pendalaman. "Masih dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Keduanya diancam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur