Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra kepada Korankaltim.com Jumat (8/4/2022) hari ini menjelaskan, mereka melalui tim cyber bergerak cepat dan melakukan pendalaman dari informasi yang ada terkait video mesum tersebut.
“Kami langsung kejar penyebar dan pelaku yang ada di dalam video itu,” kata Ferry.
Setelah dilakukan pendalaman kasus dan meningkatkan tahap dari penyelidikan menjadi penyidikan, akhirnya aparat menemukan titik terang dan sudah menemukan pelaku penyebar video tidak senonoh tersebut. “Kami sudah memonitor secara gamblang terkait kronologis video ini,” imbuhnya.
Polisi juga sudah mengantongi identitas pemeran, penyebar video, lokasi dan bagaimana pengambilan video itu dibuat. Saat ini mereka masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi yang lain.
Beberapa barang bukti dalam kasus video syur itu sudah diamankan, antara lain tangkapan layar video, kemudian akun Instagram penyebar, telepon genggam orang yang menyebarkan dan beberapa barang bukti lainnya.
“Untuk pelaku pemeran saat ini sedang dilakukan pengejaran karena berada di luar daerah,” sebutnya.
Identitas pemeran sudah diketahui berinisial R dan merupakan warga Berau. Pasal yang dikenakan adalah pelanggaran atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur