Kemudian, untuk memancing pelaku, pada Rabu (30/3/2022) petugas berpura-pura menyamar jadi pembeli dan sekitar pukul 18.30 WITA petugas sudah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tak lama didatangi oleh laki-laki yang mengendarai sepeda motor merek Vario KT 2250 FX warna coklat.
Saat hendak transaksi, pelaku menyadari jika itu adalah petugas, langsung membuang poketan sabu-sabu ke tanah.
Setelah itu, pelaku langsung diamankan dan pelaku mengaku bernama Jamiatul alias Uung (49), warga Jalan Loa Bakung.
Saat digeledah petugas menemukan poketan sabu-sabu seberat 5,23 gram bruto di atas tanah dekat pelaku.
"Iya, saat mau transaksi langsung kami amankan, ya pelaku sadar itu petugas kami yang menyamar langsung membuang barangnya (sabu-sabu) ke tanah. Tetapi, dilihat petugas kami," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Minggu (3/4/2022) hari ini.
Pelaku bersama barang bukti pun langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut. Dari interogasi awal yang dilakukan, jika barang tersebut diperoleh dari seseorang beribisial RH.
"Barang yang dia dapat ini dari RH, jadi pelaku ini ambilnya dengan sistem jejak, dan saat ini kami masih mencari pelaku RH," terangnya.
Sementara peran pelaku tersebut, saat ini masih sebagai kurir. "Karena dia diminta untuk mengambil barang dan mengantar. Yang jelas ini masih kami dalami lagi," tandasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah