Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rodo Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto kepada Korankaltim.com Minggu (27/3/2022) hari ini menjelaskan kronologis penangkapan Herman.
Saat itu menurut Purwanto, Herman yang diincar polisi sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat KT 7090 IF warna biru putih di Jalan Proklamasi A, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Saat didekati aparat hukum, Herman tiba-tiba langsung melarikan diri, membuat petugas langsung mengejar. Tak jauh dari lokasi awal dirinya tancap gas, di sekitar pemakaman Tionghoa Jalan Gerilya, laju kendaraan Herman berhasil dihentikan polisi.
"Saat dihentikan dan mau diamankan, dia sempat membuang sesuatu ke rumput dan tindakannya itu terlihat petugas. Saat kami ambil barang yang dibuangnya ternyata 11 poket sabu-sabu siap edar, dibalut selembar tisu dengan berat total 3,03 gram bruto," paparnya.
Herman pun langsung digeledah dan ditemukan barang bukti berupa satu unit hanphone Android warna biru.
"Dikantong celananya kami temukan hp Android, diduga digunakan untuk komunikasi. Saat ini kami masih dalami asal barang yang dibawa pelaku," ucap Purwanto lagi.
Herman sendiri merupakan penjual sabu. "Saat kami amankan dia sebenarnya mau transaksi, tetapi sudah kami tangkap duluan. Ini masih kami dalami lagi apakah dia jaringan atau kerja sendiri," tutupnya.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur